Kamis, 22 Januari 2009

PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM

ABSTRACT
Kelestarian lingkungan merupakan tangggungjawab bersama, tidak bisa menggantungkan tanggungjawab tersebut kepada salah satu pihak saja, pengelolaan, pemeliharaan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi sesuatu hal yang mesti dilakukan oleh setiap individu. Hukum hanya sebagai fasilitor terciptanya kelestarian lingkungan akan tetapi manusianya itu sendirilah menjadikan lingkungan itu terhindar dari pencemaran lingkungan yang merusak dengan cara tetap hidup sesuai kebutuhan dengan diikuti pola hidup 3 R (Reduce, Recycle and Reuse).

A. Prolog; Sekilas Tentang Pencemaran Lingkungan
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat .
Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia .
Pencemaran lingkungan yang terjadi di masyarakat dewasa ini, dikarenakan kurangnya pengatahuan masyarakat tentang bagaimana cara pengolalaan sampah yang sesuai sehingga sampah yang tiap hari terus meningkat tersebut tidak tertangani kemudian jadilah pencemaran dari sampah tersebut, dari pencemaran udara, tanah bahkan sampai airpun tercemar oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Untuk menangani hal ini semua perlu ditumbuhkannya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri.

B. Hukum dan Konservasi Alam; sebuah konsekwensi
Hukum secara konseptual adalah piranti yang dapat diandalkan untuk penanganan pencemaran lingkungan yang kian hari kian meningkat. Dalam konteks ini hukum amat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini. Secara legal, pencemaran lingkungan mesti dicegah dan tidak dapat ditoleransi atas dasar alasan apapun.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri .
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut .
Dalam pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan, memerlukan kontribusi dari banyak pihak, karena pada dasarnya pencemaran lingkungan adalah permasalahan global yang mau tidak mau setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Fenomena persoalan lingkungan yang sering dilihat setiap hari menjadi keprihatinan tersendiri demikian menurut Prof. Mujiyono Abdillah, MA., Guru Besar Bidang Metodologi Study Islam IAIN Wali Songo Semarang.
Masalah-masalah itu seprerti pengepresan bukit yang mengakibatkan tanah longsor, semakin tingginya air rob, penebangan lahan hijau menjadi pemukiman penduduk, dan reklamasi tambak dan pantai menimbulkan dampak banjir .
Mengenai pencemaran lingkungan ini, hukum sebagai alat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban belum memiliki perangkat yang kuat untuk menegakkan hukum lingkungan yang telah ada di Indonesia ini. Bagaimana tidak setiap musim penghujan di Indonesia pasti ada saja daerah yang terendam air alias banjir, bahkan ada satu daerah di Bekasi Barat, dekat MM Bekasi sampai selutut sedangkan daerah lain yaitu di Tambun banjirnya mencapai seleher sehingga harus tinggal di loteng atau lantai dua rumah sampai beberapa hari dan tidak bisa kemana-mana hanya menunggu bantuan datang dan banjir tersebut terjadi 5 (lima) tahunan, artinya setiap lima tahun sekali daerah Bekasidan Tambun terendam air, tapi karena ini banjir rutin alias terjadwal alias sudah diketahui kedatangannya kerugian secara materil dapat diminimalisir .
Siklus terjadinya banjir katakanlah tahunan ini menjadi ironi bagi sebuah negara yang memiliki aturan hukum yang tertera dalam UU No. 23 Tahun 1997, yang telah dengan jelas menegaskan bahwa daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Tata aturan yang di buat oleh pemerintah sudah sangat jelas tentang konsekuensi hukum tentang pengelolaan lingkungan baik dari segi kehidupan yang sehat dan teratur dalam pengelolaan limbah, baik limbah industri maupun limbah dari rumah tangga. Kurangnya adalah tidak adanya kontrol dari pemerintah melalui aparat hukumnya guna memantau, menjaga dan melestarikan lingkungan menjadi lebih asri dan dapat meminimalisasikan pencemaran lingkungan di berbagai sektor.
Jika kita memperhatikan lingkungan sekitar kita, ternyata telah terjadi kerusakan di mana-mana, air mulai sedikit dan berpolusi, tanah mulai ditumbuhi pohon-pohon beton yang tidak dapat menyerap air sehingga mudah longsor dan banjir karena tidak ada resapan air, udara kotor penuh polusi dari pembakaran kendaraan bermotor.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan ini dengan cara melakukan konservasi lingkungan . Karena hanya dengan konservasi lingkungan-lah kita bisa menyelamatkan lingkungan yang ada di sekitar kita ini. Konsep konsevasi lingkungan sama halnya dengan konservasi alam, perbedaanya hanya pada tatanan teknis saja, secara filosofis dia sama, yaitu sama-sama memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tetapi sekaligus melakukan perbaikan guna pemanfaatan yang berkepanjangan untuk generasi selanjutnya.
Konservasi dalam tatanan masyarakat amatlah diperlukan, karena masyarakat adalah sebagai grassroot- timbul dan/atau penyelesaian masalah pencemaran lingkungan ini. Karena peran serta masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan ini amatlah besar, hal itu disebabkan masyarakat adalah sekumpulan orang yang memanfaatkan lingkungan dan menimbulkan dampak yang cukup beragam diantaranya adalah pencemaran lingkungan dan lain-lain.

C. Analisis Data dan Penyelesaian Menurut Sosiologi Hukum
Setelah mencermati data yang ada, kita bisa melihat betapa kompleknya permasalahan pencemaran lingkungan ini, karena lingkungan merupakan sesuatu yang esensial bagi manusia, tanpa lingkungan manusia tidak bisa hidup jangankan tanpa lingkungan dengan lingkungan saja tapi yang sudah tercemar dengan segala macam bahan kimia yang dapat menghambat pertumbuhan manusia secara normal saja manusia sudah kerepotan dalam artian manusia membutuhkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Bukan hanya sekedar lingkungan yang dapat ditempati tapi lebih dari pada itu. Permasalahan dapat kita temukan dalam pembahasan paper ini adalah:
1. Hukum Lingkungan tidak tegak sebagai mana mestinya, kenapa demikian???
2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, kenapa juga demikian ???
3. Solusi yang harus diterapkan itu seperti apa ???

Yang pertama, mengenai penegakkan hukum lingkungan yang tidak maksimal itu lebih disebabkan karena minimnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dimasyarakat mengenai penegakkan hukum lingkungan.
Hal itu bisa kita lihat dari pengelolaan sampah di tiap kota/kabupaten dan provinsi yang belum maksimal, kenapa saya bilang belum maksimal, karena saya lihat dalam pengelolaan sampah di Bogor misalnya sampah semua di buang ketempat sampah yang ada di masing-masing daerah kemudian di angkut oleh pihak DLHK dan di bawa ketempat pembuangan akhir, kalau di Bogor adanya di Ciampea.
Setelah saya melihat langsung kelapangan, ternyata sampah yang bisa diolah kembali hanya beberapa saja, seperti pelastik, botol, dan sedikit dari sampah organik yang dapat diolah. Selebihnya hanya menjadi tumpukan sampah yang memakan lahan sekitar 2-3 hektar, dan mungkin beberapa tahun kedepan Bogor akan memiliki desa sampah, karena disitu yang tinggal hanya sampah-sampah buangan dari berbagai daerah di Bogor. Namun demikian kita tidak juga bisa menyalahkan pemerintah karena dalam pengelolaan lingkungan ini harus melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, dan anggota masyarakat itu sendiri.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama berperang sebagai orang yang berpengaruh di masyarakat, menggunakan pengaruh dan wewenangnya untuk memberikan penerangan, penjelasan, perintah sekaligus berperan serta dengan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Adapun tokoh pemerintahan dapat menggunakan wewenangnya untuk membentuk aparat penegak hukum yang memiliki tanggungjawab dan memiliki wawasan yang luas mengenai lingkungan utamanya tentang penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dan anggota masyarakat sebagai akar dari semuanya itu, berperang sebagai orang yang secara langsung melihat, melakukan, mengawasi, dan menilai terhadap pengelolaan lingkungan yang semuanya itu adalah tanggungjawab bersama yang mesti dicari solusinya juga secara bersama-sama.
Permasalahan yang kedua dari masalah pencemaran lingkungan ini adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan artinya masyarakat yang ada disetiap wilayah di manapun di Indonesia ini atau di dunia ini, masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan memiliki wawasan tentang lingkungan hidup sebagai upaya yang untuk menjamin kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, Keterlibatan (partisipasi) masyarakat dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sangatlah diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar program selaras dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini dapat ditunjukkan dari tingkat partisipasi pada tahapan perencanaan yang dilakukan .
D. Kesimpulan
Kesadaran tiap individu dalam masyarakat, mengenai pengelolaan lingkungan yang sehat dan menguntungkan generasi dari generasi dalam pemanfaatan potensi alam yang begitu melimpah di Indonesia Raya ini amatlah di perlukan.
Dalam pengelolaan lingkungan yang sehat dan berorientasi kepada pengelolaan lingkungan yang konservatif, artinya memanfaatkan lingkungan sekitar untuk kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang selanjutnya.
Hukum hanya sebagai alat pengatur yang tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada yang menggerakkannya, dan orang yang menggerakkannyapun tidaklah sembarang orang, karena orang yang akan menegakkan pengelolaan lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan haruslah orang yang memiliki wawasan lingkungan yang universal yang menyeluruh dari aspek agriculturnya maupun dari segi ekonominya sehingga tidak adalagi orang yang akan dirugikan dari prosesi konservasi lingkungan yang sudah mulai terbatas ini.
Kesadaran terhadap lingkungan yang minim sekarang ini, lebih disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya memiliki lingkungan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Agar tercipta kehidupan masyarakat yang sehat, teratur, dan memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap lingkungan yang ada sehingga menjadikannya lebih peduli terhadap lingkungan yang ia tempati.

DAFTAR PUSTAKA

Alkostar, Artidjo dan M. Sholeh Amin (editor). ” Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional”. Jakarta: PT. Rajawali, 1986

Asep, ”Pencemaran Lingkungan” Artikel ini diakses pada 15 Januari 2009 dari: http://earth2.eco.tut.ac.jp/pub/member/asep/plo/

Golar, ” Strategi Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMHD) di Areal HPH PT. Dwihutani Fitribhakti, Sul-Teng” artikel ini diakses pada 17 Januari 2009 pada: http://tumoutou.net/702_07134/golar.pdf

Indoskripsi, ”Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Lingkungan Artikel ini diakses pada 13 Januari 2009 dari: http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/ilmu-kalaman-dasar/dampak-pencemaran-lingkungan-terhadap-kesehatan-0

Johnson, Alpin S. ”Sosiologi Hukum”. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1994

Muhamad Yunuz, “Pengertian dan Sumber Pencemaran Perairan” Artikel ini diakses pada 16 Januari 2009 dari: http://yunuzmuhammad.blogspot.com/2007/11/pengertian-dan-sumber-pencemaran.html

Rahardjo, Stjipto. ”Hukum dan Masyarakat”. Bandung: Penerbit Angkasa, 1980

Suara Merdeka, “ Kepedulian Lingkungan Tidak Dibarengi Spritualisme” Artikel ini diakses pada 26 November 2008 dari: http://www.suaramerdeka.com/harian/0507/16/kot06.htm

Setiardja, A. Gunawan. ” Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia”. Jakarta: Kanisius, BPK Gunung Mulia, 1990

Wikipedia. “Pencemaran”. Artikel ini diakses pada 13 Januari 2009 dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran

Senin, 22 Desember 2008

Percobaan Jarimah

Oleh: Eka Saripudin

1. “PERCOBAAN” DIKALANGAN PARA FUQAHA

Teori tentang jarimah “percobaan” tidak kita dapati di kalangan Fuqaha, bahkan istilah percobaan dengan pengertian teknis yuridis juga tidak dikenal oleh mereka. Apa yang dibicarakan oleh mereka ialah pemisahan antara jarimah yang telah selesai dengan jarimah yang belum selesai. Hal ini tidak berarti bahwa mereka tidak membicarakan isi teori tentang percobaan, sebagaimana yang akan terlihat. Tidak adanya perhatian secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan karena dua hal:
Pertama, percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau qisas, melainkan melakukan melalui hukuman takzir, bagaimanpun juga macamnya jarimah itu. Para Fuqaha lebih banyak memberikan perhatiannya kepada jarimah-jarimah hudud dan qisas diyat, karena unsur-unsur dan syarat-syarat tetap tanpa mengalami perubahan, dan hukuman juga sudah ditentukan jumlahnya dengan tidak boleh dikurangi atau dilebihkan.
Akan tetapi jarimah-jarimah takzir, dengan mengecualikan jarimah-jarimah takzir seperti memaki-maki (menista orang) atau mengkhianati titipan, maka sebagian besarnya diserahkan kepada penguasa negara (ulul amri) untuk menentukan mecamnya jarimah-jarimah itu. Untuk menetapkan hukuman-hukuman jarimah tersebut, baik yang dilarang dengan langsung oleh syara’ atau yang dilarang oleh penguasa negara tersebut, diserahkan pula kepada mereka, agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sesudah itu, hakim diberi wewenang luas dalam menjatuhkan hukuman, dimana ia bisa bergerak antara batas tertinggi dengan batas terendah.
Kebanyakan jarimah takzir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak dihukum, dari masa kemasa, dari tempat ketempat lain, dan unsur-unsurnya juga dapat berganti-ganti sesuai dengan pergantian pandangan penguasa-penguasa negara. Oleh karena itu dikalangan para Fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap jarimah-jarimah takzir dan kelanjutannya ialah tidak adanya pembicaraan secara tersendiri terhadap percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah takzir.
Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah takzir, maka aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman takzir dijatuhkan atas setiap perbuatan maksiat (kesalahan) yang tidak dikenakan hukuman had atau kafarat . Pencuri misalnya apabila telah melubangi dinding rumah, kemudian dapat ditangkap sebelum sempat memasukinya, maka perbuatannya itu semata-mata dianggap maksiat (kesalahan) yang bisa dijatuhi hukuman meskipun sebenarnya baru merupakan permulaan dari pelaksanaan jarimah pencurian.
Apabila pencurian tersebut dapat berbagai-bagai perbuatan yang membentuk jarimah pencurian dan dapat membawa barang curiannya keluar rumah maka, maka kumpulan perbuatan tersebut dinamakan ‘pencurian’, dan dengan selesainya jarimah pencurian itu maka hukuman had yang telah ditentukan dijatuhkan kepadanya, dan untuk masing-masing perbuatan yang membentuk pencurian itu tidak boleh dikenakan hukuman takzir, sebab masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur menjadi satu, yaitu pencurian.
Disini jelaslah kepada kita, mengapa para Fuqaha tidak membuat pembahasan khusus tentang percobaan melakukan jarimah, sebab yang diperlukan oleh mereka ialah pemisahan antara yang telah selesai dengan jarimah yang tidak selesai, dimana jarimah macam kedua hanya dikenakan hukuman takzir. Sungguhpun istilah “percobaan” tidak dikenakan kepada mereka, namun apa yang dimaksud dengan istilah tersebut terdapat pada mereka, meskipun dengan mengambil istilah lain yaitu jarimah tidak selesai.
Pendirian syara’ tentang percobaan melakukan jarimah lebih mencakup dari padanya hukum-hukum positif, sebab menurut syara’ setiap perbuatan yang tidak selesai disebut maksiat yang dijatuhi hukuman, dan dalam hal ini tidak ada pengecualiannya.
Siapa yang mengangkat tongkat untuk dipukulkan kepada orang lain, maka ia dianggap memperbuat maksiat dan dijatuhi hukuman takzir. Menurut hukum positif tidak semua percobaan melakukan jarimah dihukum. Misalnya pada KUHP RPA (Republik Persatuan Arab) hanya percobaan melakukan jarimah “jinayat” dan beberapa jarimah janhah saja yang dikenakan hukuman.
Menurut KUHP Indonesia percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dihukum .
Sesuai dengan pendirian dengan syara’, maka pada peristiwa penganiayaan dengan maksud untuk membunuh, apabila penganiayaan itu berakibat kematian, maka perbuatan tersebut termasuk kedalam pembunuhan yang disengaja. Kalau korban dapat sembuh, maka perbuatan tersebut hanya dapat dihukumi sebagai penganiayaan saja, dengan hukumannya yang khusus. Namun, apabila pembuat membunuh korbannya, kemudian tidak mengenai sasarannya, maka perbuatan itu disebut maksiat, dan hukumannya adalah takzir.


2. FASE-FASE PELAKSANAAN

Tiap-tiap jarimah mengalami fase-fase tertentu sebelum terwujud hasilnya. Pembagian fase-fase ini diperlukan sekali, karena hanya pada salah satu fase saja, pembuat dapat dituntut dari segi pidanaan, sedang pada fase-fase lainnya tidak dapat dihukum.

a. Fase Pemikiran dan Perencanaan (Marhalahal Tafkir)
Memikirkan dan merencanakan sesuatu jarimah tidak dianggap maksiat yang dijatuhi hukuman, karena menurut aturan dalam syari’at islam, seseorang tidak dapat dituntut (dipersalahkan) karena lintasan hatinya atau niatan yang tersimpan dalam dirinya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW., sebagai berikut:

ﺇﻦﺍﷲﺗﺟﺎﻮﺯﻷﻣﺗﻰﻋﻤﺎﻭﺴﻭﺴﺕﺃﻮﺤﺩﺛﺖﺒﻪﺃﻨﻔﺴﻬﺎﻣﺎﻠﻡﺘﻌﻣﻝﺒﻪﺃﻭﺘﻜﻟﻣﺕ

Artinya: “Tuhan mema’afkan ummatku dari apa yang dibisikan atau dicetuskan oleh dirinya, selama ia ia tidak berbuat dan tidak mengeluarkan kata-kata. Seseorang hanya dituntut karena kata-kata yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukannya”.

Aturan tersebut sudah terdapat dalam syari’at Islam sejak mula-mula diturunkan tanpa mengenal pengecualian. Akan tetapi pada hukum positif aturan tersebut baru dikenal pada abad ke-18 Masehi, yaitu sesudah revolusi Prancis. Sebelum pada masa itu, niatan dan pemikiran dapat dihukum, kalau dapat dibuktikan. Juga, pada hukum positif terhadap aturan tersebut ada pengecualiannya.
Sebagai contoh ialah adanya perbedaan pada hukum pidana perancis dan RPA antara pembunuhan sengaja yang direncanakan terlebih dahulu dengan pembunuhan biasa yang tidak direncanakan terlebih dahulu, dimana untuk pembunuhan pertama dikenakan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman pembunuhan macam kedua.
Menurut KUHP RPA terhadap pembunuhan berencana hukuman mati dan terhadap pembunuhan biasa dikenakan kerja berat seumur hidup atau sementara (pasal 230 dan 234).
Menurut KUHP Indonesia, pembunuhan berencana dihukum mati atau hukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, dan karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun .

b. Fase Persiapan (Marhalah Al-Tahdhir)
Menyiapkan alat-alat yang dipakai untuk melaksanakan jarimah, seperti membeli sejata untuk membunuh orang lain dan atau membuat kunci palsu untuk mencuri. Fase persiapan juga tidak dianggap sebagai maksiat yang dapat dihukum, kecuali apabila perbuatan persiapan itu sendiri dipandang sebagai maksiat, seperti hendak mencuri milik seseorang dengan cara membiusnya. Dalam contoh ini adalah dengan jalam membeli alat bius atau membius orang lain itu sendiri dianggap maksiat yang dihukum, tanpa memerlukan selesainya maksud yang hendak dituju, yaitu mencuri.
Alasan untuk tidak memasukkan fase persiapan sebagai jarimah, ialah bahwa perbuatan seseorang yang bisa dihukum harus berupa perbuatan maksiat, dan maksiat baru terwujud apabila berisi pelanggaran terhadap hak Tuhan (hak masyarakat) dan hak manusia, sedang penyiapan alat-alat jarimah paling galibnya tidak berisi suatu kerugian nyata terhadap hak-hak tersebut. Kalau dianggap menyebabkan kerugian, maka anggapan ini masih bisa ditakwilkan, artinya masih bisa diragukan, sedang menurut aturan syari’at, seseorang tidak dapat diambil tindakan terhadapnya kecuali apabila didasarkan kepada keyakinan.

c. Fase Pelaksanaan (Marhalah Al Tanfidz)
Pada fase inilah perbuatan pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dapat dihukum, tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa maksiat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan, dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lagi.
Pada pencurian misalnya, melobangi tembok, membongkar pintu dan sebagainya dianggap sebagai maksiat yang dijatuhi hukuman takzir, dan selanjutnya dianggap pula percobaan pencurian, meskipun untuk terwujudnya perbuatan pencurian masih terdapat perbuatan-perbuatan lain lagi, seperti masuk rumah, mengambil barang dari lemari, dan membawanya keluar dan sebagainya.
Jadi ukuran perbuatan dalam percobaan yang bisa dihukum ialah apabila perbuatan tersebut berupa maksiat. Dalam hal ini niatan dan tujuan pembuat sangat penting artinya untuk menentukan apakah perbuatan itu maksiat (salah) atau tidak.

d. Pendirian Hukum Positip
Dalam kitab undang-undang hukum pidana (wetboek van strafrecht) (S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t. dg. UU No. 1/1946). Pada Bab ke IV tentang percobaan pasal 53:
(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024, 3515.)
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.
(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan. (KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.)
Pasal 54.
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.).
Dengan demikian pendirian hukum positif sama dengan syara’ tentang tidak adanya hukuman pada fase-fase pemikiran perencanaan dan persiapan, dan pembatasan hukuman pada fase pelaksanaan semata-mata. Akan tetapi di kalangan sarjana-sarjana hukum positif terdapat perbedaan pendapat tentang saat dimana pembuat dianggap telah mulai melaksanakan jarimahnya itu.
Menurut Aliran Obyektif (objective leer), saat tersebut ialah ketika ia melaksanakan perbuatan material yang membentuk sesuatu jarimah. Kalau jarimah tersebut terdiri dari satu perbuatan saja, maka percobaan untuk jarimah itu ialah ketika memulai perbuatan tersebut. Kalau jarimah itu terdiri dari beberapa perbuatan, maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan jarimah. Mengerjakan perbuatan lain yang tidak masuk dalam rangka pembentukan jarimah tidak dianggap telah mulai melaksanakan. Dengan perkataan lain, aliran tersebut melihat kepada obyek atau perbuatan yang telah dikerjakan oleh pembuat.
Menurut Aliran Subyektif (subjectieve leer), untuk dikatakan melakukan percobaan cukup apabila pembuat telah memulai suatu pekerjaan apa saja yang mendatangkan kepada perbuatan jarimah itu sendiri. Aliran tersebut memakai niatan dan pribadi pembuat untuk mengetahui maksud yang dituju oleh perbuatannya itu. Dengan perkataan lain, aliran tersebut lebih menekankan kepada subyek, atau niatan pembuat.
Kedua aliran tersebut terlalu menyebelah (eenzijdig), sedang seharusnya kepidaan, tidak dicukupkan dengan segi dari pembuat atau dari segi perbuatannya saja, melainkan harus memperhatikan kedua segi tersebut yakni perbuatan dan pembuat.
Perbandingan dengan syari’at Islam, ternyata pendirian syari’at Islam dapat menampung kedua aliran tersebut bersama-sama. Perbuatan yang bisa dihukum menurut aliran subjectif bisa dihukum pula menurut syari’at Islam. Akan tetapi syari’at Islam menambahkan syaratnya, yaitu apabila perbuatan yang dilakukan oleh pembuat bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan maksiat (perbuatan salah), baik bisa menyiapkan jalan untuk jarimah yang dimaksudkan atau tidak. Sedang menurut aliran subjetif perbuatan yang dimulai dikerjakan harus bisa mendatangkan kepada unsur materialnya jarimah.
Sebagai contoh ialah orang yang masuk suatu rumah dengan maksud untuk melakukan perbuatan zina dengan orang (wanita) yang ada didalamnya, dan perbuatan yang diniatkannya itu tidak terjadi, karena sesuatu sebab, ada orang lain umpamanya. Menurut aliran obyektif, perbuatan tersebut tidak dapat dihukum, sebab tidak ada kepentingan yang dirugikan. Menurut aliran subyektif, perbuatan tersebut dapat dihukum karena sudah cukup menunjukkan teguhnya maksud yang ada pada dirinya.menurut syari’at Islam, juga dapat dihukum sebab peraturan itu sendiri merupakan maksiat (perbuatan salah).
Pendirian syari’at Islam mirip dengan yang hidup dikalangan para sarjana hukum positif. Vos misalnya, menganggap aliran subyektif lebih benar dari pada aliran obyektif, akan tetapi harus diperbaiki dengan rumus berikut: pembuat baru dapat dihukum, jika perbuatannya berlawanan dengan hukum. Dengan pengertian, bahwa perbuatan itu tidak dibolehkan (oleh masyarakat atau hukum) berhubungan dengan kepentingan hukum yang dikenai oleh jarimah tersebut.
Sistem hukum pidana RPA mengambil teori subyektif, demikian pula keputusan-keputusan mahakamah kasasinya.


3. HUKUM “PERCOBAAN”

Menurut aturan syari’at Islam, untuk jarimah-jarimah hudud dan qisas, jarimah-jarimah yang selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai (percobaan). Aturan tersebut berdasar pada hadits Nabi SAW.,
ﻣﻥﺑﻠﻎ ﺤﺩﺍ ﻔﻰ ﻏﻳﺮﺣﺩ ﻓﻬﻭﻣﻥ ﺍﻟﻣﻌﺘﺩﻳﻥ
Artinya: “Siapa yang mencapai hukuman had bukan pada jarimah hudud (yang lengkap) maka ia termasuk orang yang menyeleweng”.

Aturan tersebut berlaku untuk jarimah-jarimah hudud dan qisas dan qisas termasuk juga hudud, karena hukuman tersebut sudah ditentukan pula jumlahnya. Oleh karena itu percobaan melakukan zina tidak boleh dihukum dengan hukum yang dijatuhkan atas perbuatan zina sendiri yaitu jilid dan rajam. Dengan demikian sudah sepantasnya kalau pembuat dijatuhi hukuman sesuai dengan besarnya perbuatan tesebut.
Apabila mempersamakan hukuman antara percobaan jarimah dengan jarimah yang telah selesai, maka akan mendorong pembuat untuk menyelesaikan jarimah tersebut.
Pada hukum positif sendiri kita dapati sistem pembedaan dan persamaan tersebut meskipun berbeda cara penerapannya. Pada KUHP Indonesia disebutkan bahwa hukuman percobaan melakukan suatu kejahatan diancam dengan maksimum hukuman pokok untuk kejahatan, dengan dikurangi satu pertiganya.


4. TIDAK SELESAINYA PERCOBAAN

Seseorang yang telah memulai perbuatan jarimahnya adakalanya dapat menyelesaikannya atau tidak dapat menyelesaikannya. Kalau dapat menyelesaikannya maka sudah sepantasnya ia dijatuhi hukuman yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Kalau tidak dapat menyelesaikannya, maka adakalanya karena terpaksa atau karena kehendak dirinya sendiri. Dalam keadaan tidak selesai karena kehendak sendiri, maka adakalanya disebabkan karena ia bertobat dan menyesal serta kepada Tuhan, atau disebabkan karena sesuatu diluar tobat dan penyesalan diri, misalnya karena kekurangan alat-alat atau khawatir terlihat oleh orang lain, atau hendak mengajak temannya terlebih dahulu.
Kalau tidak selesai suatu jarimah dikarenakan terpaksa dan bukan karena bertobat, maka pembuat wajib mempertanggungjawabakan perbuatannya itu. misalnya terpaksa tertangkap atau terkena sesuatu kecelakaan yang menghalang-halangi berlangsungnya jarimah, maka keadaan tersebut tidak merubah berlangsungnya pertanggung jawaban pembuat. Selama perbuatan yang dilakukannya itu termasuk kedalam kategori maksiat.

a. Tidak Selesai Karena Taubat
perbuatan jarimah yang diurungkan (tidak diselesaikan) adakalanya berupa jarimah hirabah (pembegalan/penggarongan) atau jarimah-jarimah lain. Apabila berupa jarimah hirabah maka pembuat tidak dijatuhi hukuman atas apa yang telah diperbuatnya. Hal ini sesuai dengna firman Allah surat al maidah ayat 34: yang pada akhir ayat itu berbunyi “kecuali orang-orang yang tobat sebelum kamu dapat menangkap mereka. Maka ketahuilah bahwasannya Allah adalah Zat yang banyak memberi ampun dan kasih sayang .”
Kalau para Fuqaha sudah sepakat tentang hapusnya hukuman atas jarimah hirabah, karena tobat dan penyesalan yang dinyatakan sebelum tertangkap, maka mereka masih memperselisihkan terhadap pengaruh taubat dan penyesalan itu tersebut pada jarimah selain hirabah.
 Pendapat pertama, dikemukakan oleh beberapa fuqaha dari mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali, yang menyatakan bahwa tobat bisa menghapuskan hukuman. Adapun alasan yang dikemukakan adalah bahwa Qur’an menyatakan hapuslah hukuman hirabah karena tobat, sedang hirabah jarimah yang paling berbahaya.
Kalau tobat dapat menghapuskan hukuman jarimah, maka lebih-lebih lagi untuk jarimah-jarimah lainnya. Untuk hapusnya hukuman tersebut diatas para Fuqaha memberi syarat, yaitu bahwa jarimah yang termaksud ialah yang menyinggung hak Allah, artinya jarimah yang melanggar hak masyarakat seperti perzinahan, minum-minuman keras dan bukan jarimah yang menyinggung hak perorangan seperti permbunuhan dan penganiayaan.
Menurut sebagian Fuqaha masih ada satu syarat lagi yaitu dibarenginya tobat (penyesalan) dengan perilaku yang baik dan syarat ini berarti menghendaki berlalunya sesuatu masa tertentu, untuk mengetahui ketulusan dari taubatnya itu. Tapi menurut Fuqaha lain hal ini tidak perlu karena yang cukup dengan tobat.
Berdasarkan pendapat tersebut, maka hukuman hapus dari orang yang mengurungkan perbuatan jarimahnya karena tobat, apabila jarimahnya berhubungan dengan hak masyarakat. Untuk jarimah-jarimah yang mengenai hak-hak perorangan, meskipun diurungkan karena bertobat, namun tidak menyebabkan dihapusnya hukuman.
 Pendapat kedua, dikemukakan oleh imam Abu Hanifah, serta beberapa Fuqaha dikalangan Syafi’i dan Ahmad. Menurut mereka tobat tidak menghapuskan hukuman, kecuali untuk jarimah hirabah saja yang sudah ada ketentuannya. Pada dasarnya tobat tidak bisa meghapuskan hukuman karena kedudukan hukuman ialah kifarat maksiat (penebus kesalahan)
Menurut para Fuqaha ini jarimah hirabah tidak ada sedikitpun kemiripan dengan jarimah-jarimah yang lain.
 Pendapat ketiga, dikemukakan oleh Ibn Taimyah beserta para muridnya, yaitu Ibn Qayyim dan kedua-duanya termasuk mazhab Hambali. Menurut pendapat kedua ulama tersebut, hukuman dapat membersihkan maksiat, dan tobat dapat menghapuskan hukuman jarimah-jarimah yang brhubungan dengan hak Tuhan, kecuali pembuat sendiri yang menghendaki hukuman untuk penyucian dirinya. Dalam keadaan menginginkan hukuman, maka ia bisa dijatuhi hukuman meskipun sudah bertobat.

b. Tidak selesai karena taubat pada hukum positif
Pada umumnya hukum positif berpendirian bahwa tobat dan penyesalan pembuat tidak dapat menghapus hukuman. Pendirian tersebut sama dengan pendapat imam-imam lain yang sependapat.
Akan tetapi beberapa macam hukum positif tidak menjatuhkan hukuman, apabila pembuat dengan kehendak sendiri tidak menyempurnakan jarimah yang telah diperbuatnya, diantaranya, ialah hukum pidana RPA prancis. Pendirian ini sama dengan sebagian Fuqaha yang mengatakan bahwa tobat dan penyesalan bisa mengahapuskan hukuman. Sistem hukum pidana lain, seperti inggris dan India, tidak membebaskan pembuat dari pertanggungjawaban, meskipun ia dengan sukarela menurungkan perbuatannya.


5. pencobaan Melakukan Jarimah Mustahil

Dikalangan Fuqaha nampak adanya pembahasan tetang percobaan melakukan “jarimah mustahil” yang terkenal dikalangan para sarjana-sarjana hukum positif dengan nama ”ondeug delijk poging” (percobaan tak terkena = ﺍﻠﺸﺭﻮﻉ ﻓﻰﺍﻟﺟﺮﻳﻣﺔ ﺍﻟﻣﺳﺘﺣﻳﻠﺔ, asy-syuru’ fi al jarimah al mustahil), yaitu suatu jarimah yang tidak mungkin terjadi (mustahil) karena alat-alat yang dipakai melakukannya tidak sesuai, seperti orang yang mengarahkan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk membunuhnya, tetapi ia sendiri tidak tahu bahwa senjata itu tidak ada pelurunya atau ada kerusakan bagian-bagiannya, sehingga orang lain tersebut tidak meninggal. Atau boleh jadi karena barang atau perkara (voorwerp) yang menjadi objek pembuatnya tidak ada, seperti orang menembak orang lain dengan maksud untuk membunuhnya, sedang sebenarnya orang tersebut telah meninggal sebelumnya.
Biasanya dibedakan antara “percobaan-tak-terkena-absolut” dengan “percobaan-tak-terkena-relatif” (absolut ondeug delijk poging dengan relatief ondeug delijk poging). Apabila ada seseorang yang hendak meracuni orang lain bukan dengan bahan racun atau dengan bahan racun tetapi sedikit sekali, sehingga tidak menyebabkan matinya korban. Atau pengguran kandungan dengan sengaja terhadap seorang wanita yang sebebenarnya tidak hamil. Dalam kedua contoh tersebut, perbuatan-perbuatan itu disebut, “percobaan-tak-terkena-absolut”. Akan tetapi pada contoh pertama disebut absolut (mustahil) dari alat yang dipakai (midded) maka pada contoh kedua adalah absolut (mustahil) dari segi perkara yang menjadi objek (voorwerp).
Apabila pada peracun sebenarnya racun yang diberikan sudah cukup mencapai dosisnya, akan tetapi orang yang diracun kuat badannya sedemikian rupa, sehingga ia tidak meninggal, maka perbuatan tersebut disebut “percobaan-tak-terkena-relatif” dari segi alat. Atau seseorang yang mencoba meledakkan gudang alat senjata dengan bom pembakar; akan tetapi kebetulan alat senjata tersebut sedang basah. Perbuatan ini disebut “perbuatan-tak-terkena-relatif” dari segi perkara yang menjadi objek jarimah.

G U G A T A N

Oleh: Eka Saripudin
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua PN, selanjutnya Ketua PN memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg)
Gugatan disampaikan kepada PN, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh PN (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

1. PRINSIP-PRINSIP UMUM GUGATAN
• Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
• Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg)
• Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
• Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
• Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
• Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
• Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
• Jumlah tergugat harus lengkap
• Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
• Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal
Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan.
Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan
Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan
Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan
Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian
• Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara
• Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara



• Tuntutan subsidair atau pengganti
•Tuntutan tambahan biasanya berwujud
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
• Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu
• Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
• Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta.
Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat


2. TEKNIK MEMBUAT GUGATAN
Yang dimaksud dengan teknik membuat surat gugat adalah cara bagaimana membuat surat gugat, sehingga surat gugat itu sempurna, patut untuk dimenangkan.
Dan strategi memenangkan perkara adalah tentang cara bagaimana menyusun dan menggunakan alat bukti, sedemikian rupa petitum surat gugat didukung oleh positumnya. Surat gugat terdiri dari 4 bagian.
• Pertama bagian kepala : Bagian pertama, terdiri dari alamat kepada pengadilan mana surat gugat ditujukan, dilengkapi dengan identitas pihakpihak dan kuasa, serta pokok soal dituliskan dengan singkat, dalam kasus ini, tentang surat gugat perkara perdata mengenai perceraian.
• Kedua positum : Bagian kedua terdiri dari duduk soal, atau kejadian materiel atau fundamentum petendi ; sedangkan
• Ketiga petitum : adalah tuntutan apa yang akan diajukan dalam surat gugat. Bagian ketiga atau Tuntutan terdiri dari 2 bagian, yaitu petitum primer dan subsider.
• Keempat bagian penutup yaitu : tanggal & dimana surat gugat dibuat, serta meterai yang berlaku ; nama & tanda tangan penggugat atau kuasanya, serta lampiran surat kuasa dan bukti-bukti tertulis.
Petitum primer dimulai dengan tuntutan payung, yaitu : “mengabulkan seluruh gugat penggugat”, kemudian tuntutan tentang pokok gugatan seperti : “menyatakan putus hubungan perkawinan antara penggugat dengan tergugat, serta seluruh akibat hukumnya”, ditambah dengan akibat hukum lain-lain yang diinginkan, misalnya: “menyatakan anak dibawah umur bernama A (5 tahun) dan Siska (3 tahun) ditempatkan dibawah perwalian penggugat”, bisa pula ditambah dengan “menghukum tergugat membayar alimentasi janda dan anak-anak sebesar Rp. 2.500.000,- sebulan”.
Petitum berikutnya adalah tentang proses hukum, yaitu misalnya : “menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya”, dan “menghukum tergugat membayar ongkos perkara”. Terakhir, tetapi sering disusun sebagai petitum nomor 2, adalah : “menyatakan sita marital sah dan berharga”.
Perlu dicatat disini, bahwa Mahkamah Agung melarang orang menggabungkan petitum pembagian harta dengan petitum perceraian, karena banyak wanita disengsarakan, karena perkaranya tidak putus-putus sebab perkara pembagian harta sangat sulit diselesaikan, dan bagian ini menyebabkan seluruh perkara tertunda penyelesaiannya.
Supaya surat gugat itu solid, maka cara membuatnya harus dimulai dengan menyusun petitum dulu, baru positumnya, karena dengan cara ini kita dapat memfokuskan positum untuk mendukung petitum.


3. PENGGABUNGAN DAN KUMULASI GUGATAN
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan
Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007).

4. PENCABUTAN GUGATAN
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)

5. PERUBAHAN GUGATAN
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata, tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv; asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan)


Perubahan gugatan dilarang:
a. Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain);
b. Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang diubah.
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
DAFTAR PUSTAKA

http://www.anggara.org,/ Prinsip Umum Gugatan
___________________, Teknik Membuat Gugatan
___________________, Penggabungan dan Kumulasi Gugatan
___________________, Pencabutan Gugatan
___________________, Perubahan Gugatan

E U T H A N A S I A

Oleh: Eka Saripudin
Euthanasia adalah sebuah istilah kedokteran . Istilah lain yang hampir semakna dengan itu dalam bahasa arab adalah qatl ar-rahmah (pembunuhan dengan kasih sayang) atau taisir al-maut (memudahkan kematian).
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani ‘eu’ yang berarti “baik”, dan ‘thanatos’, yang berarti “kematian”.
Dua Macam Euthanasia
Kalau kita lihat dalam prakteknya, kita bisa membagi euthanasia menjadi dua macam. Pertama, euthanasia positif. Kedua, euthanasia negatif.

1. Euthanasia Positif
Eutanasia positif adalah tindakan memudahkan kematian si sakit -karena kasih sayang- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat) atau obat.
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) jelas-jelas tidak diperkenankan oleh syariat Islam. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis.
Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara pemberian obat overdossis yang pada hakikatnya merupakan racun yang keras, ataupun dengan menggunakan senjata tajam.
Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Euthanasia positif (euthanasia aktif) adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan cara memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Dengan tujuan supaya si pasien tidak merasakan penderitaan terlalu lama.
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Contohnya, seorang yang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan.
Karena itu, apapun alasannya (termasuk faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia aktif tersebut jelas tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda:
Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadis ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat maka hadis terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan.
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Dan sebagaimana tidak boleh menganiaya orang hidup dengan membe¬dah perutnya, atau memenggal lehernya, atau mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, maka begitu pula segala penganiayaan tersebut tidak boleh dilakukan terhadap mayat. Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya, maka demikian pula segala perbua¬tan ini haram dilakukan terhadap mayat.
Hanya saja penganiayaan terhadap mayat dengan memecah¬kan tulangnya, memenggal lehernya, atau melukainya, tidak ada denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga¬niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111).
Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas),atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al Maliki, 1990:113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Eutanasia Negatif
Sedangkan euthanasia negatif adalah tindakan membiarkan saja pasien yang sudah parah sakitnya tanpa tindakan pengobatan.
Adapun hukum euthanasia pasif (euthanasia negative), sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Contohnya orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat bantu pernapasan di ruang ICU atau ICCU.
Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya.
Ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai `orang mati` yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Dalam contoh tersebut, `penghentian pengobatan` merupakan salah satu bentuk eutanasia negative.
Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub, mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Menurut Abdul Qadim Zallum hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab “Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib.
Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata:
”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu. ”Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW, lalu berdoa untuknya. (HR.Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib.
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu.
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi -nya. Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa.








3. Perbedaan Pendapat
Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Bersabar di sini berarti tidak berobat !
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:
Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.
Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi`in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka`ab dan Abu Dzar radhiyallahu`anhuma. Dan tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.
Demikian pendapat mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi --lebih sedikit dari golongan kedua-- berpendapat wajib.
Dalam hal ini kami sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta`ala.
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma`ad. Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.
Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib, apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.
Maka memudahkan proses kematian --kalau boleh diistilahkan demikian-- di mana dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi, maka tindakan pasif ini adalah boleh dan dibenarkan syariat. Terutama bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.
Semua itu dengan pertimbagan bahwa membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut.
Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.


DAFTAR PUSTAKA

- Al-Qur’an Digital, versi 2.1, http://www.alquran-digital.com
- Anisa, Nur. Eutanasia Pada Perspektif Awam. Dranisa.multiply.com
- Choiralia (Moderator). Euthanasia Dalam Kaca Mata Islam. http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=160&start=0&st=0&sk=t&sd=a&sid=450388a7ae6fcbbb6e0ffeadfa42776b
- Dewan Asaatidz. Eutanasia. http://pesantrenvirtual.com
- Ma’aruf, Farid. Euthanasia Menurut Hukum Islam. http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/euthanasia-menurut-hukum-islam
- Mushtapa,Banu. Euthanasia Dalam Islam. http://banumushtafa.multiply.com/journal/item/7/Euthanasia_Dlm_Islam
- Mas’udi, Masdar F. Euthanasia Adalah Refleksi Kegagalan Jaminan Kesehatan. http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=772
- Masyhudi, dr. Euthanasia (Hak Untuk Mati). Kedokteran Islam Center. Kiunissula.wordpress.com
- Qardhawi, Yusuf. Fatwa Kontemporer. Media Isnet.org (Gema Insani Press)
- Sarwat, Ahmad. Euthanasia Menurut Hukum Islam, Era Muslim.com
- Studi Ozanam. Eutanasia Menurut Moral Greja Katolik http://Ozanam.wordpress.com/2008/03/15/Eutanasia
- Wikipedia Indonesia, Eutanasia. http://id.wikipedia.org/wiki/eutanasia

Paper Hukum Lingkungan (Terancam Longsor)

20 RUMAH GAKIN
TERANCAM LONGSOR SUSULAN
(Radar Bogor / Rabu / 26 November 2008)

A. PENDAHULUAN
Islam adalah Dien yang diturunkan oleh Allah SWT kepada baginda Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
Pembangunan sesuka hati tanpa memperhatikan tata ruang serta peraturan yang berlaku, semua boleh dikendalikan dengan kuasa uang. Kini jelas terlihat berdirinya bangunan di pinggir aliran sungai, yang mengakibatkan sungai jadi sempit dan terdapat banyak sampah.
Berawal dari permasalahan tersebut di atas, banyak hal bisa terjadi dari penyakit menular, sampai banjir dan longsor.

B. ANALISIS DATA
Jika kita cermati berita yang ada pada Radar Bogor tersebut, dari judulnya saja kita sudah dapat memperkirakan bahwa longsor yang terjadi di aliran sungai cisadane itu disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedural membangun bangunan di pinggir sungai.
Padahal, pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan mengenai pembangunan di daerah pinggiran sungai. Perda Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air merupakan Perda No. 12/1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air, merupakan upaya komprehensif dalam melakukan perlindungan, pengembangan pemanfaatan, dan pengendalian sumber daya air. Oleh karena itu, perda ini dimaksudkan untuk penataan bangunan di pinggir sumber air, perlindungan masyarakat dari daya rusak air, penataan lingkungan, dan pengembangan potensi ekonomi agar dapat dilaksanakan sesuai tujuannya.
Dengan kata lain, penetapan daerah sempadan sumber air bertujuan agar:
1. Fungsi sumber air tidak terganggung oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
2. Daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan;
3. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sumber air;
4. Pembangunan dan/atau bangunan di pinggir sumber air wajib memerhatikan kaidah-kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan sumber air;
5. ara penghuni dan/atau pemanfaat bangunan serta lahan di pinggir sumber air, wajib berperan aktif dalam memelihara kelestarian sumber air.
Adapun Ruang lingkup pengaturan daerah sempadan sumber air lintas kabupaten/kota yang dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi penetapan garis sempadan, pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, pembinaan dan pengawasan, penataan dan pemanfaatan daerah sempadan. Dalam hal pengelolaan daerah sempadan sumber air tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Sedangkan dalam hal penataan dan pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Penataan daerah sempadan sumber air air harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bebas dari bangunan permanen, semipermanen dan permukiman;
2. Bebas pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair yang berbahaya terhadap lingkungan;
3. Seoptimal mungkin digunakan untuk jalur hijau;
4. Tidak mengganggu kelangsungan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber air.
Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan untuk kegiatan-kegiatan:
1. Budi daya perikanan dan pertanian dengan jenis tanaman tertentu;
2. Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan;
3. Pemasangan jaringan kabel dan jaringan perpipaan, baik di atas maupun di dalam tanah;
4. Pemancangan tiang fondasi prasarana transportasi;
5. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya, yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sumber air;
6. Pembangunan prasarana lalulintas air;
7. Pembangunan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Apabila melanggar ketentuan tentang perizinan, maka pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00. Akan tetapi, jika tindak pidananya mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran lingkungan, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan bangunan hunian dan/atau sarana pelayanan umum yang didirikan di luar batas garis sempadan sumber air, harus mempunyai penampang muka atau bagian muka yang menghadap ke sumber air. Pembangunan tersebut harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Apabila bangunan yang sudah terbangun tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, maka Perda No. 8/2005 memberikan toleransi waktu untuk menyesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung diberlakukannya tanggal 9 September 2005.
Gubernur menetapkan garis sempadan di sekeliling dan di sepanjang kirin kanan sumber air, baik pada lokasi yang telah terbangun maupun yang belum terbangun, dengan mempertimbangkan perencanaan kapasitas daya tampung sumber air, kondisi tanah tebing sumber air, bangunan perlindungan tebing sumber air, jalur lintasan pemeliharaan sumber air dan pengaruh surut air laut. Khusus untuk mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan pantai pada lokasi yang belum terbangun harus mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta batas minimal garis sempadannya.


C. ANALISIS KESIMPULAN
Setelah kita mencermati data di atas, ternyata wajar saja di daerah sempadan cisadane itu terjadi longsong bahkan sering, walaupun oleh pemerintahan setempat tidak dimasukkan kedalam kategori daerah rawan longsor, karena longsor yang terjadi di DAS (daerha aliran sungai) cisadane itu lebih kepada kesalahan pola tata ruang yang telah ditentukan oleh pemerintah, kesalahan disini belum jelas apakah pemerintah terlibat dalam hal ini atau tidak.
Pembangunan pemukiman di sekitar sungai cisadane sudah tidak lagi mencerminkan keamanan untuk tinggal, baik dari segi keamanan penduduk maupun keasrian dari aliran air sungai itu sendiri. Dalam berita yang terdapat di Radar Bogor edisi Rabu 26 November 2008, ternyata jarak antara bibir sungai dengan bangunan pemukiman warga hanya 80 cm bagaimana tidak akan terjadi longsor, tanah tebingan sungai harus menahan bobot berat bangunan yang tidak lagi sesuai penentuan jaraknya.
Jika kita mengacu pada perda yang ada di atas seharusnya bangunan ini harus segera di geserkan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan oleh perda itu sendiri, guna menggapai keselamatan dan kelestarian alam juga.
Jika ternyata warga tidak mengindahkan maka warga yang rumahnya telah melewati batas toleransi jarak membangun bangunan di sempadan sungai maka pemda boleh membongkarnya secara paksa dan mengenakan denda/pidana kepada pemilik rumah yang tidak mau mentaati peraturan tersebut.
Karena pada dasarnya, batas garis sempadan sumber air yang diatur di dalam pasal-pasal Perda No. 8/2005, antara lain:
1. Mata air ditetapkan sekurang-kurangnya dengan radius 200 meter di sekitar mata air;
2. Sungai bertanggul di kawasan pedesaan sekurang-kurangnya 5 meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggung;
3. Sungai bertanggul di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 3 meter diukur dari sebelah luar kaki tanggul;
4. Sungai tidak bertanggul dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah tangkapan air;
5. Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan:
a. Kedalaman tidak lebih dari 3 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 10 meter dari tepi sungai;
b. Kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungai;
c. Kedalaman maksimum lebih dari 20 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 30 meter dari tepi sungai.
6. Sungai yang terpengaruh pasang surut air laut ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dari tepi sungai dan berfungsi sebagai jalur hijau;
7. Sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan, garis sempadan adalah tepi bahu jalan yang bersangkutan;
8. Situ, danau, waduk, dan rawa ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
9. Rawa yang terpengaruh pasang surut air laut, ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dari tepi rawa ke arah darat dan berfungsi sebagai jalur hijau;
10. Daerah sempadan pantai lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasak tertinggi ke arah darat;
11. Bagian atas dan bawah sumber air ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan ruas bebas di atas permukaan tertinggi serta dasar sumber air terdalam.
Berdasarkan Pasal 22 Perda No. 8/2005, daerah - daerah sempadan sumber air tersebut dilarang untuk dimanfaatkan membuang sampah domestik, sampah industri, limbah padat dan limbah cair, mendirikan bangunan semipermanen dan permanen, serta mengeksploitasi dan mengeksplorasi di luar kepentingan konservasi sumber daya air.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda tinggi banyak Rp 50.000.000,00. Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Perda No. 8/2005 mulai berlaku, maka Perda No. 20/1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air dan Perda No. 12/1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang berkaitan dengan izin-izin pemanfaatan daerah sempadan yang dikeluarkan sebelum Perda ini, sepanjang tidak bertentangan, dinyatakan tetap belaku. Sedangkan izin-izin yang berkaitan dengan hal tersebut, yang telah dikeluarkan sebelumnya, diberikan kesempatan untuk menyesuaikan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak berlakunya Perda No. 8/2005 .


DAFTAR PUSTAKA

Nopriadi. “Global Warming, Kapitalisme dan Islam”. internet diakses pada 26
Presiden Republik Indonesia. “UU No. 23 Th. 1997, Tentang Hukum Lingkungan”. Artikel diakses pada 28 November 2008 dari http://hktl.ugm.ac.id/upload/uu/uu%2023-1997.pdf

Sarkim, Sartono. ”Upaya Melindungi Sumber Air” . artikel ini diakses pada 17 Desember 2008 dari: http://www.forplid.net/index.php?option=com_content&task=view&id=84&Itemid=1

Wikipedia. “Pembangunan Berkelanjutan”. Artikel ini diakses pada 27 November 2008 dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan

________, “Hukum Lingkungan”. Artikel ini diakses pada 27 November 2008 dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Lingkungan

Filsafat Pidana Islam

Oleh: Eka Saripudin
Dalam hukum Islam, tindak pidana diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud atau ta’zir.
Pensyari’atan hukuman terhadap setiap tindak pidana dalam hukum islam bertujuan untuk mencegah manusia memperbuat tindakan tersebut.
Dasar pelarangan eprbuatan pidana dan penetapan hukumny adalam hukum islam adalah demi melindungi kemaslahatan manusia memeliharan peraturan atau sistem yang ada, serta terjaminnya keberlangsungan yang kuat dan berakhlak mulia.
Penetapan hukumn cenderung mengarah keapada hal-hal yang tidak disukai manusia, yakni selama hukuman itu memberikan kemaslahatan masyarakat dan mencegah hal-hal yang disukai mereka, selama hal itu dapat merusak mereka.
Berdasarkan al-Qur’an, perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggungjawab diberi hukuman yang tertentu sesuai dengan keadilan menurut petunjuk Allah.
Dasar daripada siap ayang berbuat pidana, perbuatan kejahatan apa yang dapat dipidana dan bagaimana hukumannya. Pertama didasarkan kepada keimanan kepada Allah dan wahyu Allah al-Qur’an dan kedua didasarkan kepada akal sehat manusia untuk mendapatkan kemaslahatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Ajaran islam memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan di dunia menghapuskan dosa dan sisanya di akhirat. Sabda Rasulullah SAW., ”Hukuman di dunia menghapuskan dosa di akhirat”.
Kejahatan-kejahatan pidana merupakan kejahatan:
1) Terhadap jiwa
2) Kejahatan terhada harta
3) Kejahatan terhada kehormatan
4) Kejahatan terhada keturunan
5) Kejahatan terhada akal
6) Kejahatan terhada agama
7) Kejahatan terhada kepentingan umum

Kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia berupa pembunuhan dan mencederai anggora badan (jarah), Allah SWT berfirman:








Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih . Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 178-179)

Kejahatan terhadap harta berupa pencurian terdapat dalam Firman Allah SWT:




Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38)

Kejahatan terhadap kehormatan seperti berupa qadzaf. Allah berfirman:




Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4)

Kejahatan terhadap keluarga yaitu berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan karena tidka menjadi suami isteri; yaitu kejahatan zina seperti yang tercantum dalam al-Qur’an:





Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2)

Dan kejahatan terhadap akal berupa perbutan merusakkan akal seperti yang tercantum dalam firman-Nya:




Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Dan hukumny didapat dari hadits Nabi bahwa Rasulullah SAW., menghukum peminum khamar dengan cambuk sebanyak 40 kali, demikian pula Abu Bakar mencambuk peminum khamar 40 kali, sedangkan Umar mencambuknya 80 kali.
Kejahatan terhadap agama, yang berupa murtad sebagaimana yang ditunjuki oleh Allah dalam Firman-Nya:









Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Hukuman duniawi terhadap murtad di dadapat dari hadits yang berbeda-beda.
Kejahatan terhadap kepentingan umum, seperti perbuatan perampokkan dan membuat kerusakan di muka bumi seprti yang terdapat dalam firman Allah SWT.,






Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al-Maidah: 33)

A. Macam-macam Hukuman
Ajaran Islam menetapkan hukuman:
1) Hukuman akhirat, sebagaimana di cantumkan dalam al-Qur’an
2) Hukuman duniawi yang diputuskan oleh hakim dan dilaksanakan hukumnnya di dunia.
Hukuman duniawi ada dua, ada yang berdasarkan nas, dan adayang tidak berdasarkan nas, melainkan diserahkan pada kebijaksanaan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan (’Uqubah tafwidiyah). Yang berupa ’uqubah nas, ada yang berupa qisas, diyat, dan hadd, sedangkan hukuman ’uqubah tafwidiyah berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada hakim.
Hukuman akhirat akanhapus apabila hukuman dunia telah dilaksanakan sesuai dengan syari’at (hadd).
Dalam masalah kejahatan terhadap jiwa-jiwa manusia selain masalah publik mengandung masalah perdata yang hukumannya diserahkan kepada ahli si korban; apakah dengan qisas, apakah dengan diyat (mengganti kerugian kepada famili) si korban, ataukah si famili mema’afka, tidak menuntut balas terhadap si pembuat pidana. Hal ini memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang mati dibunuh orang. Karena terdapat kerugian keluarga yagn diakibatkan dari hilangnya dalam keluarga itu.
Hukuman qisas dan diyat terhadap pembunuhan ini menghilangkan rasa dendam dari keluargasiterbunuh terhadap pembunuh dan keluarganya.
Keluarga/wali si terbunuh diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman alternatif sebgai yang disebut dalam al-Qur’an, bahkan sampai memaafkannya tidak memberi hukuman terhadap pembunuh. Apabila keluarga memaafkannya, maka hak hakim yang mempunuai wewenang memberi hukuman ta’zir terhadap si pembunuhg apabila hakim memandang si pembunh harus di hukum, hukuman ta’zir menurut para ulama (Hanabilah) dapat berupa hukuman mati.
Bentuk hukuman qisas tentang mati yaitu dengan hukuman mati, sedangkan cara bagaimana menghukum mati adalah termasuk masalah duniawiyah, yang berhubungan denganmasalah kultur atau budaya..
B. Hukum Hadd
Yang termasuk dihukum dengan had menurut ahli fiqh:
a) Murtad
b) Zina
c) Khadzf
d) Pencuri
e) Merampok
f) Minum Khamer
Hukuman-hukuma yang telah tersebut dalam nas, merupakan hukuman hadd yang ditetapkan oleh Allah.
Dari segi rasional dalam hukuman hadd, hukuman yang ditetapkan oleh Allah mengandung masalah suprarasional yang tidak cukup dengan penalaran akal karena keterbatasan akal untuk memahami kebenaran yang ada di balik kemampuan akal. Yang paling nampak bahwa masalah perbuatan dan akibatnya yang akan diterima di akhirat. Ajaran Islam mencanangkan bahwa apabila hukuman telah dilaksanakan di dunia ia bebas dari hukuman di akhirat.
C. Hukuman Ta’zir
Hukuman ta’zir hukuman yang tidak terdapat dalam nas, melainkan didasarkan kepada pertimbangan akal sehat dan keyakinan hakim untuk mewujudkan maslahat dan menimbulkan rasa keadilan.
Ulama sepakat ta’zir dapat diterapkan pada setiap maksiat pelanggaran yang tidak ada hukuman haddnya.
Adanya ta’zir dalam hukum Islam menjamin rasa keadilan masyarakat untuk mewujudkan maslahat. Yang sifat dan bentuk hukuman ta’zir diserahkan kepada kebijaksanaan akal sehat, keyakinan dan rasa keadilan hakim yang didasarkan kepada rasa keadilan masyarakat.

D. Beberapa Prinsip dalam Pidana Islam
Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :
a) Azas Nafyul Haraji --- meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah;
b) Azas Qillatu Taklif --- tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan;
c) Azas Tadarruj --- bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia;
d) Azas Kemuslihatan Manusia --- Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya;
e) Azas Keadilan Merata --- artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya;
f) Azas Estetika --- artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah;
g) Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat --- Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat;
h) Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam --- artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
Sedangkan lebih khusus lagi tentang Pidana Islam;
Pertama, hukuman ditimpakan kepada orang berbuat jarimah atau pidana, tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman sesuai dengan Firman Allah,




Artinya: Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain . Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (QS. Al-An’am: 164)
Kedua, adanya kesenjangan, seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsur kesengajaan berarti karena kelalaian, terasalah atau keliru atau terlupa, walau tersalah, keliru, atau lupa ada hukumannya namun bukan hukuman karena kejahatan, melainkan untuk kemaslahatan dan bersifat mendidik, Allah Berfirman:








Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) , dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah . Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. An-Nisaa: 92)

Ketiga, hukuman hanya dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara meyakinkan telah diperbuat.
Dalam masalah yang meragukan hukuman tidak boleh dijatuhkan, sebagaimana menurut Hadits Nabi SAW., ” Tinggalkanlah menghukum dalam masalah yang syubhat, karena sesungguhnya hakim itu apabil bersalah karena memaafkan lebih baik daripada bersalah karena menghukum”.
Keempat, berhati-hati menghukum, membiarkan tidak menghukum dan menyerahkannya kepada Allah apabila kekurangan bukti.










DAFTAT PUSTAKA


Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. ”Falsafah Hukum Islam”. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001

Bakri, Asafri Jaya. ”Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi”. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1996

Nurul Hakim. ”Prinsip-prinsip dan Asas-asas Hukum Islam”. (http://www.badilag.net/) Artikel ini diakses pada 22 Desember 2008 dari http://jodisantoso.blogspot.com/2008/01/prinsip-prinsip-dan-asas-asas-hukum.html

Syah, Ismail Muhammad, dkk. ”Filsafat Hukum Islam”. Jakarta: Departemen Agama, 1992

R e v o l u s i o n e r ?

Di hadapkan pada suatu masalah
Ucap kekanan laku kekiri

Ketidak jelasan setia membimbingnya
Sekarang berkata ini besok lain cerita

Keraguan, keputus asaan menyelimutinya
Kesendirian mendesaknya untuk segera berkata

Revolusioner ataukah destroyer ?
Meroboh dengan kata perilaku membangun
Hati orang tercabik tergores kata yang amat tajam

Tepat memang tapi bukan jalan kekanan
Dia menegur tapi memukul
Lupa akan kata yang pernah terucap
Perubahan kian nyata dan menampak

Membumikan sesuatu yang melangit
Bisa namun tak sekejap mata

Perubahan kunjung datang namun tak sesuai
Akhir sesuatu adalah awal dari sesuatu

Berganti terus tiada henti
Semua berakhir bersama akhir dunia ini
Selamat tinggal "silih berganti"
Menuju hidup abadi yang tak tergambar



"ekasaripudin"