Senin, 26 Mei 2008

Bagaimana Cara Mengetahui Hukum Itu Abadi

  1. PENDAHULUAN

Setiap orang mendambakan hidup tenang, nyaman tanpa gangguan dari apapun. Berbagai macam cara orang melakukan berbagai hal untuk menggapai yang namanya ketenangan hidup. Ada orang yang mencari ketenangan hidup dengan mencari dari sesuatu yang bersifat bathiniah atau spiritualitas, dan adapula manusia yang membuat aturan-aturan baku yang bersifat memaksa dan mengikat setiap individu yang hidup dalam kesepakatan tersebut.

Dalam hal cara untuk mengetahui bahwa suatu hukum atau aturan itu bersifat universal dan abadi, manusia menggunakan segala potensinya untuk memikirkannya. Karena pada umumnya manusia tidak mau kalau ketenangan yang mereka rasakan, dan mereka jalani itu hanya bersifat sementara, paling tidak bertahan lama dan jika bisa dicapai, aturan hukum itu menjadi abadi.

Setiap manusia memiliki kepentingan dan kebiasaan hidup yang berbeda-beda, sehingga dalam penciptaan hukum manusia dituntut untuk meng-cover setiap kepentingan dan kebiasaan yang sering dilakukan oleh manusia pada umumnya, selama kepentingan dan kebiasaan itu tidak merugikan dan merusak alam, yang bisa berdampak negatip bagi manusia itu sendiri.

Manusia melahirkan metode-metode aturan penerapan hukum, agar manusia itu merasa nyaman. Teori-teori yang lahir dari proses kontemplasi manusia-manusia bijak, yang menghabiskan waktunya untuk memikirkan kedamaian bersama. Diantara teori yang mereka lahirkan adalah hukum kodrat, unsur-unsur penting penegakkan hukum dan lain sebagainya.

Untuk memahami dan mencari tahu bagaimana hukum itu bisa berlaku abadi. Pada kesempatan ini saya akan mengemukakan beberapa pendapat dari para pendahulu, yang membahas tentang bagaimana cara hukum itu berlaku dan untuk apa saja hukum itu berlaku.

Apakah hukum itu berlaku dengan sendirinya ataukah ada penegak hukumnya? Perlukah pengawasan dalam penegakkan hukum itu sendiri? Semua itu kita pikirkan guna melahirkan paling tidak mengetahui mengapa hukum itu berlaku lama (“abadi”) atau hanya sementara. Dan hal ini akan saya paparkan dalam beberapa hal dalam point-point berikutnya.

  1. HUKUM KODRAT

Dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman, manusia mencoba untuk memahami kebiasan dan kebutuhan manusia satu sama lain, agar tidak ada kepentingan dan kebutuhan manusia lain yang terampas. Karena kita tidak mau memberikan kenyamanan untuk seseorang akan tetapi merampas kenyaman orang lain. Salah satu konsep yang akan kita bahas pada kesempatan ini adalah mengenai hukum kodrat yang terdiri dari: hukum kodrat yang mutlak; hak fundamental; dan hukum kodrat sekunder.

    1. Hukum Kodrat yang Mutlak;

Pengertian hukum kodrat yang mutlak adalah memberikan kepada tiap-tiap orang itu hak-haknya masing-masing dan tidak saling menzalimi.

Seperti yang kita ketahui, manusia akan merasa nyaman manakala hak-haknya bisa didapat tanpa harus bersusah payah, dalam artian kehidupan akan lebih nyaman ketikan tiap-tiap manusia menjalankan fungsinya masing-masing seobjektif mungkin. Seperti orang yang memiliki hak untuk mendapatkan upah misalnya, dia bisa mendapatkan upah tepat pada waktunya, karena sang majikan menyadari kewajibannya untuk membayarkan upah tersebut.

Jika hak dan kewajiban berjalan dengan selaras serasi dan seimbang, maka kehidupan ini akan menjadi tenang dan tenteram.

Tidak akan ada lagi orang yang kecurian, kemalingan, pembunuhan dan lain sebagainya, yang dapat merugikan orang lain.

Dalam hukum kodrat primer ini diharapkan manusia menyadari tugasnya masing-masing dan tidak mengganggu satu sama lain, dalam artian orang bisa mendapatkan haknya tepat pada waktunya.

Ketika terjadi kejahatan, ditindak dengan hukuman yang bisa memihak kepada keadilan, sehingga tidak akan ada orang yang terjalimi.

    1. Hak Fundamental

Hak fundamental adalah kebebasan yang mendasar yang melekat pada manusia baik itu sejak ia lahir, maupun kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya.

- Kebebasan bathin

Dalam hal ini manusia berhak untuk tidak takut, dan untuk tidak ditakut-takuti oleh siapapun dan apabila orang itu merasa bathinnya tidak tenang oleh orang lain maka orang tersebut telah merampas hak orang tersebut.

- Kebebasan beragama

Setiap manusia berhak menentukan hidupnya, apakah ia akan beragama atau tidak. Manusia bebas untuk memeluk agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya, bahkan manusia berhak untuk tidak memeluk agama apapun. Dan keyakinannya itulah agamanya.

- Hak atas nama baik

Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan baik, dan tidak menanggung dosa yang dilakukan oleh manusia sebelum dia. Dan tidak ada seorangpun yang dilahirkan menanggung aib, atas perbuatan orang tuanya, karena itu manusia lahir dengan membawa nama baiknya masing-masing.

Orang yang memfitnah orang lain melakukan perbuatan buruk yang tidak pernah ia lakukan, maka orang (yang memfitnah) itu mencoba menodai nama baik orang lain, dan hal itu tidaklah baik untuk dilakukan dan merugikan orang lain, merampas hak orang lain untuk memiliki nama baik.

- Hak atas pripacy

Hak pripacy yang saya pahami adalah hak untuk merahasiakan sesuatu. Itu artinya manusia berhak untuk tidak mengatakan atau memberikan sesuatu yang dianggapnya sebagai rahasia pribadi. Siapapun tidak boleh memaksanya untuk mengatakan atau memberikan rahasia itu kepada siapapun, kecuali rahasia itu bersifat publik maka dalam hal ini aparat penegak hukum berhak meminta keterangan akan rahasia yang bersifat publik itu.

Dan hak-hak lainnya yang sebenarnya adalah kebutuhan dasar dari manusia itu sendiri.

    1. Hukum kodrat sekunder

Hal ini berkaitan dengan proses sosialisasi diri, dan hasil dari prosesi interaksi sosial yang dilakukan oleh manusia. Seperti halnya jual beli, prosesi perpindahan hak milik, pinjam, piutang dan lain sebagainya.

Pada intinya hukum kodrat sekunder ini dihasilkan dari kebudayaan, dan hasil interaksi manusia satu sama lain.

  1. UNSUR-UNSUR PENTING PENEGAKKAN HUKUM

Dalam mencapai ketentereaman dan keteraturan dalam berkehidupan dalam bermasyarakat kita memerlukan sesuatu yang bisa mengaturnya agar tetap konsisten hidup damai, aman dan nyaman tanpa gangguan dari pihak lain.

Mengenai penegakkan hukum, dalam bermasyarakat kita perlu memperhatikan beberapa hal dalam upaya penegakkan hukum secara maksimal, yaitu:

- Perintah;

Perintah ini berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya, pihak yang diperintahkan akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidk dijalankan atau ditaati.

Dan dalam hal ini penguasa. Prosesi penegakkan hukum itu memerlukan penguasa yang mengatur setiap interaksi yang dilakukan oleh warga masyarakat, supaya tidak terjadi yang namanya saling menzalimi.

Penguasa memiliki kekuasaan untuk memerintahkan sesuatu kepada warga masyarakatnya agar bisa melaksanakan apa-apa yang dapat mendatangkan kemaslahatan dan menjauhi atau mewajibkan kepada setiap warga negaranya agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, dan hal itu adalah perbuatan yang sangat buruk dan dapat mengganggu ketenteraman dan kenyaman dalam bermasyarakat.

- Sanksi;

Keseriusan dalam penegakkan hukum dibuktikan dengan pemberian sanksi kepada orang yang melanggar kesepakatan, atau tata aturan yang telah ditetapkan bersama. Sanksi itu berlaku untuk umum, yaitu kaya-miskin, pejabat-rakyat, semua mendapatkan sanksi apabila melanggar tata aturan hukum yang telah disepakati.

  1. KESIMPULAN

Keabadiaan suatu hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada hakikatnya adalah proses pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya masing-masing tanpa mengganggu atau merusak kepentingan dan kebutuhan serta hak masyarakat yang lain.

Menurut pegamatan yang saya lakukan beberapa waktu lalu tentang berlakunya suatu hukum dalam masyarakat adalah karena masyarakat butuh hukum itu, karena masyarakat menginginkan kehidupan yang aman, tenteram dan nyaman tanpa mendapat gangguan atau tekanan dari pihak yang lain.

Dan masyarakat berharap agar aturan hukum dalam hal ini untuk dapat mengendalikan dan mengawasi jalannya interaksi sosial yang tertib serta teratur.

Hukum akan senantiasa berlaku, selama yang menjadi hak-hak dasar manusia itu terlindungi.

Jadi kesimpulannya adalah yang menjadi faktor penyebab hukum itu abadi adalah pemberlakuan hukum secara konsisten, dimana hukum ini memberikan batasan, perintah dan sanksi bagi orang yang melanggar tata aturan yang telah disepakati.

Point-point diatas mengenai hukum kodrat, unsur-unsur penegakkan hukum, jika berlaku dan dilindungi semaksimal mungkin, hal itu akan menjadi salah satu faktor penyebab kelanggengan berlakunya suatu aturan hukum.

Bogor, 20 April 2008

Eka Saripudin

0 comments: