Jumat, 05 Desember 2008

Islam Dan Konservasi Lingkungan

Oleh: Eka Saripudin[1]

Islam adalah Dien yang diturunkan oleh Allah SWT kepada baginda Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, mengatur dirinya sendiri dan mengatur hubungan antar manusia. Jadi, Islam disamping sebagai agama yang memiliki konsep ilahiyah spiritual, juga memiliki dimensi ideologis yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya memiliki konsep aqidah, ibadah ritual, akhlak, makanan, minuman, pakaian, namun juga memiliki sistem yang khas dalam perekonomian, politik pemerintahan, pendidikan, pergaulan, pidana, bahkan politik luar negeri. Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh manusia[2].

Islam memiliki perspektif khas dalam memandang hubungan manusia dan alam. Hal ini menjadi dasar bagi tegaknya keseluruhan peradaban Islam, termasuk penataan lingkungan. Persepektif ini dibangun dari konsep tauhid dan ibadah. Konsep Tauhid memberikan cara pandang bahwa manusia, alam dan kehidupan merupakan ciptaan Allah SWT, yang mana Allah telah menciptakan semua ini dengan tujuan yang telah ditentukan. Allah telah menciptakan manusia, alam dan kehidupan dalam suatu keseimbangan yang sinkron dan dinamis, Allah berfirman:

Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Q.S. Al Baqarah: 30),

Artinya: ”Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” (Q.S. Ali Imran: 190).

Kemudian, konsep ibadah memberikan pandangan bahwa tujuan hidup manusia hanyalah untuk beribadah kepada Allah, seperti dalam firman-Nya:

Artinya: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (Q.S. Adz Dzariyat: 56).

Ibadah di sini berarti seluruh perbuatan manusia harus ditata sesuai dengan aturan dari Sang Pencipta. Setelah kehidupan dunia ini, akan datang hari akhir, dimana semua manusia akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya kepada Allah SWT. Dengan kedua konsep utama ini, maka Islam sangat berbeda dengan kapitalisme yang bersifat anthroposentris[3]. Dalam Islam manusia tidak dapat berbuat semaunya di dunia ini tetapi harus terikat dengan aturan main Islam, Allah SWT berfirman:

Artinya: ”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (Q.S. Al-Ahzab: 36)

Dalam kaitannya mengenai penataan lingkungan, Islam memandang bahwa sumber daya alam adalah suatu karunia besar yang tidak hanya dapat dimanfaatkan tetapi juga harus dapat dilestarikan agar dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang[4].

Dalam kajian Hukum Islam, menghuni dan mengelola kehidupan di muka bumi ini perlu tiga muatan hukum. Pertama, hukum rukun syari’at yaitu ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul yang secara jelas tertulis dalam al-Qur’an dan hadits. Kedua, rukun hukum fikih yaitu hukum-hukum hasil pemahaman manusia. Tentu pemahaman manusia yang berkualitas, berilmu, dan mampu berijtihad. Perkara yang diijtihadi adalah dalil-dalil syari’ah, khususnya ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits. Banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang terkait dengan lingkungan, misalnya dengan air, tanah, bindatang dan tumbuh-tumbuhan.

Amat banyak ayat yang berkaitan lingkungan dan benda yang ada di lingkungan ini yang perlu dipahami. Dari hasil pemahaman ini akan lahirlah fikih. Kategori hukum ketiga, adalah as-siyasah yaitu at-tadbir (pengaturan). Bagaimana pengaturan lingkungan hidup, bagaimana melestarikan alam, itu adalah pengaturan (manajemen). Dalam mengatur lingkungan ini ada yang sangat berperan yaitu kelompok umara’, dalam pengertian pemerintahan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai presiden. Mereka punya wewenang untuk mengatur bagaimana lingkungan itu dikelola[5].

Dalam hal pengaturan, para ulama juga mempunyai tanggungjawab untuk menerangkan tentang pengaturan ini kepada setiap ummat dan masyarakat. Bahwa setiap pribadi dalam syari’at Islam adalah menjaga dan memelihara dari bahaya, sebagaimana sabda Nabi SAW., “Laa dharaar wala dhirara”,jangan sampai kita mendatangkan bahaya atau jangan sampai kita membiarkan orang untuk bisa mendatangkan bahaya. Kemudian perlu diketahui bahwa, jangan beranggapan apa yang diperoleh oleh manusia dengan ilmu pengetahuan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keadaan keseimbangan ini, lalu kita beranggapan bahwa syari’at tidak pernah menyentuhnya. Ini hanyalah soal kelemahan kita dalam memahami syari’at.

Jadi sesungguhnya telah ada dalam syari’at Islam hal apapun yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, karena Nabi SAW., bersabda: “Khairunnasi anfa’uhum linnaasi”, sebaik-baik manusia adalah orang yang menguntungkan orang lain. Sehingga setiap usaha-usaha yang mendatangkan kemaslahatan. Apapun yang mendatangkan bahaya berarti betentangan dengan keterangan dari hadits Nabi ini. Jadi ulama mempunyai tanggungjawab untuk menerangkan hal-hal seperti ini kepada masyarakat[6].

Mungkin tak lama lagi julukan Indonesia sebagai salah satu Negara yang berfungsi sebagi paru-paru dunia dengan hutan tropisnya yang luas hanya akan meninggalkan sebuah mitos. Betapa tidak, memperhatikan kerusakan hutan di negeri ini yang memprihatinkan, tampaknya merupakan ancaman tersendiri bagi manusia di bumi yang saat ini dihuni sekitar 6 milyar jiwa.

Menurut catatan WWF, setiap menit di dunia terjadi kerusakan hutan seluas sama dengan 37 lapangan bola. Kerusakan hutan yang meliputi kebakaran, menurunnya kualitas hutan adalah akibat logis dari eksploitasi hutan dilakukan secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, termasuk perusahaan-perusahaan besar pemegang hak pengusahaan hutan[7].

Sebelum semuanya terlambat, harus segera mengadakan perbaikan hukum dalam pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam. Untuk itu perlu menumbuh kembangkan kesadaran manusia terhadap alam, maka sangat diperlukan sinergisitas semua pihak. Tidak hanya dari pihak pemerintah dan masyarakat. Tapi dari pihak perusahaan dan individu yang berorientasi pada pemanfaatan hasil alam juga dituntut tanggungjawabnya untuk merehabilitasi kerusakan alam di negeri ini.

Kemudian yang juga penting untuk dilakukan oleh bangsa ini adalah menanamkan pendidikan sejak dini tentang kecintaan terhadap alam dan seisinya. Dan langkah ini dapat dilakukan dengan memasukan isu-isu “penghijauan” alam dalam kurikulum pendidikan di sekolah, pesantren, ceramah-ceramah agama, lingkaran studi dan berbagai lembaga pendidikan lainnya[8].

Dulu Indonesia dikenal beberapa kawasan yang sejak era kolonial Belanda telah dipergunakan sebagai tempat peristirahatan bagi pegawai perusahaan atau juga pemerintahan seperti Berastagi dan Perapat di Sumut, kawasan Puncak dan Lembang di Jawa Barat, Sopeng dan Kaliurang di Jateng, Sarangan, Batu dan Tretes di Jawa Timur serta Malino di Sulsel. Malah saling terkenalnya dan indahnya kawasan tersebut maka kota dekatnya disebut sebagai duplikat kota Paris seperti kota Bandung.

Namun kini semua keindahan, kenyamanan serta keteraturan penataan kawasan telah hilang. Disamping kita tidak mampu menjaga serta memelihara sesuatu yang telah indah dan teratur, semangat kemerdekaan dan semangat reformasi membawa kita pada proses penghancuran serta penghilangan ketertiban dan keindahan tersebut. Keadaan seperti itu pulalah yang terjadi pada pembangunan villa di kawasan Puncak yang hampir tidak terkendali, tapi hanya tergantung pada selera pemilik.

Pembangunan sesuka hati tanpa memperhatikan tata ruang serta peraturan yang berlaku, semua boleh dikendalikan dengan kuasa uang. Kini jelas terlihat berdirinya bangunan villa hingga dipunggung bukit, bahkan diatas bukit dan pemandangan semakin tandus. Pepohonan yang kelihatan dari jauh, saat kita melewati kawasan Puncak sejak dari Megamendung sebenarnya hanya tinggal sedikit.

Lahan di atas gunung atau perbukitan telah berubah menjadi lahan pertanian, bangunan perumahan termasuk pembangunan villa. Karena toleransi pemerintah pada masyarakat umum maka yang diangkat kepermukaan adalah bangunan villa yang secara bertepatan mungkin didirikan di atas tanah negara, jadi harus dibongkar.

Pemberitaan berita di media massa beberapa hari yang lalu, bahwa villa villa mewah di kawasan Puncak didirikan tanpa IMB dan tanah kepemilikan tidak jelas atau sebagian adalah tanah bekas milik perkebunan yang HGU nya sudah berahir dan seharusnya dikembalikan pada negara akan segera dibongkar dan diruntuhkan.

Namun oleh segelintir orang, dengan segala usaha dan daya telah dialihkan dan dijual pada perorangan dan memiliki sertifikat sah dari BPN Daerah. Terkait dengan berita tersebut, beberapa bahkan puluhan tahun yang lalu dan telah pula dilakukan pembongkaran bangunan dan beberapa bangunan telah dapat diruntuhkan atau dihancurkan, namun tak berselang lama pembongkaran terhenti tanpa alasan yang jelas[9].

Demikian kajian sementara penulis, penulis berharap seluruh umat islam sadar bahwa kita hidup di dunia ini harus memikirkan aspek alam sebagai fasilitas kita bertakwa kepada Allah SWT., tidak sepatutnya kita hidup seenaknya aja tanpa memperhatikan aspek yang amat penting tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Ahmad Sudirman. “Bergaul Bersama Alam di Bawah Naungan Syari’ah”. Depok: Intisab Foundation, 2007

Al-Fikri, Muchsin. “Fikih Lingkungan dan Kearifan Lokal”. Artikel diakses pada 23 November 2008 dari : http://agamadanekologi.blogspot.com/2007/09/fikih-lingkungan-dan-kearifan-lokal.html

Abdillah, Mujiono. “Kepedulian Lingkungan Tak Dibarengi Spiritualisme”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://www.suaramerdeka.com/harian/0507/16/kot06.htm

Abdullah, Mudhofir. “Islam dan Konservasi”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://yks02.wordpress.com/2008/02/26/islam-dan-konservasi-alam/

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. “Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari”. Penerjemah Amirudin dan Abu Rania .ed. Jakarta: Pustaka Azzam,

Ali, Saleem H. “Madrasah Hijau Indonesia”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://agamadanekologi.blogspot.com/

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: UII Press, 1975.

Djauhari, Thontowi. “Pesantren Bisa Menjadi Motivator Konservasi Alam”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MTk5MTQ=

Fanami, Muhyar. “Membentuk Generasi Peduli Lingkungan”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14367&Itemid=62

Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM). “Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)”. Bogor, Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM), 2004

Munawwir, A.W. “Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap”. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1984

Nopriadi. “Global Warming, Kapitalisme dan Islam”. internet diakses pada 26 November 2008 dari http://nopriadi.multiply.com/journal/item/23

Nuruzaman, Muhammad. “Teologi Lingkungan Hidup Sumbangan Pemikiran untuk Hari Bumi 22 April 2007”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: www.csrindonesia.com, e-mail: office@csrindonesia.com

Prajogo, Soesilo. “Kamus Hukum Internasional dan Indonesia”.Wacana Intelektual Press, 2007

Presiden Republik Indonesia. “UU No. 23 Th. 1997, Tentang Hukum Lingkungan”. Artikel diakses pada 28 November 2008 dari http://hktl.ugm.ac.id/upload/uu/uu%2023-1997.pdf

Pribadi, Guntur. “Membaca Ayat-ayat Alam dalam Merawat Hutan Indonesia”, artikel diakses pada 23 November 2008 dari http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080224214420.

Shaleh, dkk. “Asbabun Nuzul, Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an”. Cet.X. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2004

SJ, Dieng. “Islam dan Lingkungan”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://gropesh.multiply.com/journal/item/7

Umar, Habib bin Muhammad bin Salim bin Hafidz. “Kekhalifahan dan Tanggung Jawab Ulama dalam Hal Lingkungan dan Konservasi Ala”. artikel diakses pada 23 November 2008 dari http://agamadanekologi.blogspot.com/

Wikipedia. “Pembangunan Berkelanjutan”. Artikel ini diakses pada 27 November 2008 dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan

________, “Hukum Lingkungan”. Artikel ini diakses pada 27 November 2008 dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Lingkungan

Yayasan Obor. “Memperingati Hari Bumi, Lestarikan Lingkungan, Amal Jariah”. Artikel ini diakses pada 23 November 2008 dari: http://agamadanekologi.blogspot.com/



[1] Santri Ar-Rahmah Foundation sekaligus Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

[2] Nopriadi, “Global Warming, Kapitalisme dan Islam”, internet diakses pada 26 November 2008 dari http://nopriadi.multiply.com/journal/item/23

[3] Pandangan ini menganggap bahwa manusia pusat segala sesuatu. Manusia dapat menggunakan apa saja sesuai keinginannya tanpa harus terikat pada apapun. Pandangan ini berarti membolehkan manusia melakukan eksploitasi alam sesuai dengan keinginannya. Pandangan inilah yang pada akhirnya membuat manusia kehilangan kendali dalam mengekploitasi alam. Pandangan ini muncul sebagai konsekuensi langsung dari pandangan hidup sekuler yang menjiwai renaisance.

[4] Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM), Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah) (Bogor, Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM), 2004), h. 3.

[5] Ibid., h. 6

[6] Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz, “Kekhalifahan dan Tanggung Jawab Ulama dalam Hal Lingkungan dan Konservasi Alam, artikel diakses pada 23 November 2008 dari http://agamadanekologi.blogspot.com/

[7] Guntur Pribadi, “Membaca Ayat-ayat Alam dalam Merawat Hutan Indonesia”, artikel diakses pada 23 November 2008 dari http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080224214420. h.1

[8] Ibid., h.2

[9] Danny Djaman Tarigan, Lomba Tulis YPLH: Kompensasi Vila Puncak Untuk Penataan lingkungan, artikel ini diakses pada 3 Desembar 2008 dari: http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20081029080818

0 comments: